Jika sebelumnya saya telah membahas mengenai sistem keamanan SI/TI
di luan negeri, Negara kita juga memiliki sistem yang sama, walau pun dengan
nama berbeda dan beberapa karakteristik yang berbeda pula. Berikut ulasannya.
Pada awal mulanya, segenap komunitas di tanah air yang perduli
akan keamanan komputer dan internet – yang terdiri dari APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI
(Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia, dan
Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia – berjuang keras untuk membentuk lembaga CSIRT
untuk tingkat nasional Indonesia. Akhirnya pada tahun 2007, melalui Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor
26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi
berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII,
singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet
Infrastructure” tugasnya antara lain adalah:
1.
Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk
melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet;
2.
Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini
terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet di Indonesia;
3.
Membangun dan atau
menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan
dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log
file); dan
c.
Mendukung proses penegakan hukum.
4.
Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5.
Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan
konsultasi dan bantuan teknis; dan
7.
Menjadi contact point dengan
lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
Memperhatikan ketujuh tugas dan
fungsi utama yang cukup luas tersebut, maka jelas terlihat bahwa dalam
melaksanakan pekerjaannya, ID-SIRTII harus bekerjasama dengan banyak pihak
terkait yang berkepentingan (baca: stakeholders). Artinya adalah, bahwa
untuk negara kepulauan semacam Indonesia, dimana karakteristiknya sangat
beragam.
Melihat misi serta tugas utamanya,
terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan
utamanya, konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama:
konstituen langsung (internal) dan konstituen tidak langsung (eksternal).
Termasuk dalam konstituen internet adalah empat kelompok komunitas, yaitu:
1.
Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan Network
Access Points;
2.
Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan
Departemen Kehakiman;
3.
CERT/CSIRTS serupa dari negara luar, terutama yang tergabung dalam
APCERT (Asia Pacific CERTs); dan
4.
Beragam institusi dan/atau komunitas keamanan informasi dan
internet di Indonesia lainnya
Contoh keuntungan menggunakan ID-SIRTII adalah:
·
Seyogiyanya, setiap ISP harus memiliki peralatan untuk memonitor
dan menangani incident yang dapat menimpa para pelanggannya. Mengingat
cukup tingginya investasi yang perlu dikeluarkan untuk membangun peralatan
tersebut, maka melalui ID-SIRTII, ISP yang bersangkutan tidak perlu
mengadakannya, karena dapat dipakai secara bersama-sama (baca: shared
services);
·
Begitu banyaknya peristiwa kriminal di dunia maya memaksa polisi
untuk mengumpulkan alat bukti yang kebanyakan berada dalam posesi ISP terkait.
Semakin banyak peristiwa yang terjadi berakibat semakin sering “diganggunya”
ISP oleh kebutuhan penegak hukum tersebut. Dengan dikelolanya traffic log
file oleh pihak ID-SIRTII, maka penegak hukum seperti polisi atau jaksa
tidak perlu memintanya pada ISP, karena ID-SIRTII akan menyediakannya langsung
kepada pihak-pihak yang berwenang; dan
·
Sejumlah kasus kriminal di dunia maya sering berakhir dengan
dilepaskannya terdakwa karena hakim berhasil diyakinkan oleh pembelanya bahwa
cara polisi dan jaksa dalam mengambil barang bukti digital yang dibutuhkan
pengadilan adalah melalui mekanisme yang tidak sah dan/atau meragukan. Karena
ID-SIRTII memiliki prosedur dan mekanisme manajemen traffic log file yang
telah diakui secara internasional karena memenuhi standar yang berlaku, maka
hakim tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerima alat bukti yang berasal dari
lembaga resmi semacam ID-SIRTII21.
Dalam hal ini ID-SIRTII memiliki pula
sejumlah aplikasi pendukung atau penunjang proses pemantauan serta analisa tren
dari pola trafik yang dipantau tersebut. Secara fungsional, melalui kapabilitas
yang dimiliki oleh perangkat aplikasi terkait, rangkaian proses yang dilakukan
oleh ID-SIRTII menyangkut tiga hal (atau yang dikenal sebagai 3D). Pertama
adalah detect, sebuah proses dimana melalui pemantauan diketemukan suatu
pola trafik yang tidak biasaa – alias menyimpang atau anomali dari kondisi
normalnya. Kedua adalah determine, yaitu sebuah rangkaian proses analisa
untuk menentukan apakah pola trafik yang tidak biasa itu adalah merupakan atau
berpotensi menjadi sebuah incident yang dapat mengganggu kerja sistem.
Dan ketiga, defend, yaitu suatu proses reaktif (maupun prefentif) dengan
cara memberikan early warning system kepada pihak-pihak yang terlibat
dan memberitahukan cara paling efekif untuk melakukan perlindungan terhadap incident
tersebut