Senin, 02 Juli 2012

Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure



Jika sebelumnya saya telah membahas mengenai sistem keamanan SI/TI di luan negeri, Negara kita juga memiliki sistem yang sama, walau pun dengan nama berbeda dan beberapa karakteristik yang berbeda pula. Berikut ulasannya.

Pada awal mulanya, segenap komunitas di tanah air yang perduli akan keamanan komputer dan internet – yang terdiri dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia – berjuang keras untuk membentuk lembaga CSIRT untuk tingkat nasional Indonesia. Akhirnya pada tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure” tugasnya antara lain adalah:

1.       Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2.       Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3.        Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
c. Mendukung proses penegakan hukum.

4.    Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5.    Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6.    Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7.    Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

Memperhatikan ketujuh tugas dan fungsi utama yang cukup luas tersebut, maka jelas terlihat bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, ID-SIRTII harus bekerjasama dengan banyak pihak terkait yang berkepentingan (baca: stakeholders). Artinya adalah, bahwa untuk negara kepulauan semacam Indonesia, dimana karakteristiknya sangat beragam.

Melihat misi serta tugas utamanya, terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan utamanya, konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama: konstituen langsung (internal) dan konstituen tidak langsung (eksternal). Termasuk dalam konstituen internet adalah empat kelompok komunitas, yaitu:

1.       Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan Network Access Points;
2.       Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Departemen Kehakiman;
3.       CERT/CSIRTS serupa dari negara luar, terutama yang tergabung dalam APCERT (Asia Pacific CERTs); dan
4.       Beragam institusi dan/atau komunitas keamanan informasi dan internet di Indonesia lainnya


Contoh keuntungan menggunakan ID-SIRTII adalah:

·         Seyogiyanya, setiap ISP harus memiliki peralatan untuk memonitor dan menangani incident yang dapat menimpa para pelanggannya. Mengingat cukup tingginya investasi yang perlu dikeluarkan untuk membangun peralatan tersebut, maka melalui ID-SIRTII, ISP yang bersangkutan tidak perlu mengadakannya, karena dapat dipakai secara bersama-sama (baca: shared services);
·         Begitu banyaknya peristiwa kriminal di dunia maya memaksa polisi untuk mengumpulkan alat bukti yang kebanyakan berada dalam posesi ISP terkait. Semakin banyak peristiwa yang terjadi berakibat semakin sering “diganggunya” ISP oleh kebutuhan penegak hukum tersebut. Dengan dikelolanya traffic log file oleh pihak ID-SIRTII, maka penegak hukum seperti polisi atau jaksa tidak perlu memintanya pada ISP, karena ID-SIRTII akan menyediakannya langsung kepada pihak-pihak yang berwenang; dan
·         Sejumlah kasus kriminal di dunia maya sering berakhir dengan dilepaskannya terdakwa karena hakim berhasil diyakinkan oleh pembelanya bahwa cara polisi dan jaksa dalam mengambil barang bukti digital yang dibutuhkan pengadilan adalah melalui mekanisme yang tidak sah dan/atau meragukan. Karena ID-SIRTII memiliki prosedur dan mekanisme manajemen traffic log file yang telah diakui secara internasional karena memenuhi standar yang berlaku, maka hakim tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerima alat bukti yang berasal dari lembaga resmi semacam ID-SIRTII21.

Dalam hal ini ID-SIRTII memiliki pula sejumlah aplikasi pendukung atau penunjang proses pemantauan serta analisa tren dari pola trafik yang dipantau tersebut. Secara fungsional, melalui kapabilitas yang dimiliki oleh perangkat aplikasi terkait, rangkaian proses yang dilakukan oleh ID-SIRTII menyangkut tiga hal (atau yang dikenal sebagai 3D). Pertama adalah detect, sebuah proses dimana melalui pemantauan diketemukan suatu pola trafik yang tidak biasaa – alias menyimpang atau anomali dari kondisi normalnya. Kedua adalah determine, yaitu sebuah rangkaian proses analisa untuk menentukan apakah pola trafik yang tidak biasa itu adalah merupakan atau berpotensi menjadi sebuah incident yang dapat mengganggu kerja sistem. Dan ketiga, defend, yaitu suatu proses reaktif (maupun prefentif) dengan cara memberikan early warning system kepada pihak-pihak yang terlibat dan memberitahukan cara paling efekif untuk melakukan perlindungan terhadap incident tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar